Putusan Kasasi As'ad Keliru

Eksekusi Tertunda, Tunggu Kepastian dari PN

Putusan Kasasi As'ad Keliru
Putusan Kasasi As'ad Keliru
Ditanya mengenai posisinya yang dijadikan tersangka tapi belum mendapat kepastian hukum, mantan sekda Muarojambi era As’ad Syam itu mengakui, status tersebut membuatnya kurang enak. Karena itu dia mengatakan selalu siap mengambil langkah dalam mengatasi kelak.

“Nanti kalau sudah tepat waktunya, saya akan mengambil langkah-langkah,” teranggnya. Tapi Muchtar tidak menjelaskan rinci langkah-langkah yang akan ditempuh dalam persoalan ini.

Kepada koran ini, dia juga mengaku sedikit kecewa pada kejaksaan, sebab dia diperiksa tanpa memerhatikan UU Nomor 32 dan PP Nomor 6 tentang Izin Pemeriksaan Kepala Daerah dari Presiden.

Yang membuat dia lebih kecewa lagi, pihak kejaksaan memberikan surat panggilan kepadanya sebagai mantan sekda Muarojambi. Padahal saat itu posisinya adalah wakil bupati. “Bagaimana tidak kecewa, masak surat pemanggilannya mantan sekda. Saya ini kan wakil bupati,” katanya.

MUAROJAMBI- Mantan Bupati Muarojambi yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat As’ad Syam yang didakwa terlibat kasus korupsi pembangunagan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News