Putusan Kasasi As'ad Keliru
Eksekusi Tertunda, Tunggu Kepastian dari PN
Jumat, 30 Oktober 2009 – 11:11 WIB
Ditanya mengenai posisinya yang dijadikan tersangka tapi belum mendapat kepastian hukum, mantan sekda Muarojambi era As’ad Syam itu mengakui, status tersebut membuatnya kurang enak. Karena itu dia mengatakan selalu siap mengambil langkah dalam mengatasi kelak.
“Nanti kalau sudah tepat waktunya, saya akan mengambil langkah-langkah,” teranggnya. Tapi Muchtar tidak menjelaskan rinci langkah-langkah yang akan ditempuh dalam persoalan ini.
Kepada koran ini, dia juga mengaku sedikit kecewa pada kejaksaan, sebab dia diperiksa tanpa memerhatikan UU Nomor 32 dan PP Nomor 6 tentang Izin Pemeriksaan Kepala Daerah dari Presiden.
Yang membuat dia lebih kecewa lagi, pihak kejaksaan memberikan surat panggilan kepadanya sebagai mantan sekda Muarojambi. Padahal saat itu posisinya adalah wakil bupati. “Bagaimana tidak kecewa, masak surat pemanggilannya mantan sekda. Saya ini kan wakil bupati,” katanya.
MUAROJAMBI- Mantan Bupati Muarojambi yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat As’ad Syam yang didakwa terlibat kasus korupsi pembangunagan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang