Putusan Kasasi Nyatakan Wako Bekasi Terbukti Korupsi
Mochtar Mohammad Dihukum Enam Tahun Penjara
Rabu, 07 Maret 2012 – 21:12 WIB
![Putusan Kasasi Nyatakan Wako Bekasi Terbukti Korupsi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Putusan Kasasi Nyatakan Wako Bekasi Terbukti Korupsi
JAKARTA - Upaya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas putusan bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung. Politisi PDI Perjuangan itu dinyatakan bersalah karena korupsi dan dihukum enam tahun penjara.
Majelis kasasi yang yang diketuai Djoko Sarwoko dengan dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, Rabu (7/3) memutus Mochtar bersalah karena korupsi. Mochtar juga dikenai denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Majelis kasasi juga memerintahkan Mochtar mengganti kerugian negara sebesar Rp 639 juta. "Putusannya keluar hari ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Masnyur dalam jumpa pers di MA, Rabu (7/3) sore.
Menurutnya, Mochtar dinyatakan terbukti korupsi bersama-sama dan berkelanjutan dan perbuatannya memenuhi unsur dakwaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 65 Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
JAKARTA - Upaya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas putusan bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, akhirnya
BERITA TERKAIT
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, TMS Banyak Banget, Waduh
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak