Putusan Kasasi Nyatakan Wako Bekasi Terbukti Korupsi
Mochtar Mohammad Dihukum Enam Tahun Penjara
Rabu, 07 Maret 2012 – 21:12 WIB

Putusan Kasasi Nyatakan Wako Bekasi Terbukti Korupsi
Sebelumnya, Mochtar yang didakwa dengan perbuatan korupsi karena penyelewengan APBD Bekasi, suap ke BPK, serta suap demi Adipura. Jaksa Penuntut Umum (JPU ) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Mochtar dengan pisana penjara selama 12 tahun, denda Rp 300 juta dan mengganti kerugian negara Rp 639 juta.
Baca Juga:
Namun oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada Oktober 2011, Mochtar divonis bebas murni. JPU KPK pun langsung mengajukan kasasi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Upaya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas putusan bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat