Putusan Kasasi Prita Tidak Bulat

Duhukum 6 Bulan, Masa Percobaan 1 Tahun

Putusan Kasasi Prita Tidak Bulat
Putusan Kasasi Prita Tidak Bulat
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang. Prita dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Namun, putusan kasasi MA nomor perkara 822K/Pid.Sus yang dijatuhkan pada 30 Juni 2011 tersebut tidak bulat. Sebab, salah satu anggota majelis, Salman Luthan, mengajukan beda pendapat (Dissenting Opinion).

"Salah satu anggota majelis, yakni saya sendiri, menganggap perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik dengan adanya surat elektronik itu," kata anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (11/7).

Dalam Dissenting Opinion, Salman menilai penulisan surat elektronik yang dibuat Prita tidak terlepas dari peristiwa pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang yang dialami Prita Mulyasari. "Oleh sebab itu tidak memenuhi kualifikasi," kata Salman.

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah telah melakukan pencemaran nama baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News