Putusan Kasasi Prita Tidak Bulat
Duhukum 6 Bulan, Masa Percobaan 1 Tahun
Senin, 11 Juli 2011 – 13:46 WIB
Sementara itu, putusan majelis secara musyawarah, yakni pendapat hakim agung Zaharuddin Utama dan Ketua Majelis Kasasi, Imam Harjadi, menilai Prita terbukti bersalah. Sebabnya, Prita dianggap memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik terkait surat elektronik yang dibuatnya. "Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," jelas Salman.
Meski demikian lanjut Salman, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun.(kyd/jpnn)
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah telah melakukan pencemaran nama baik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng