Putusan Kasasi Prita Tidak Bulat

Duhukum 6 Bulan, Masa Percobaan 1 Tahun

Putusan Kasasi Prita Tidak Bulat
Putusan Kasasi Prita Tidak Bulat
Sementara itu, putusan majelis secara musyawarah, yakni pendapat hakim agung Zaharuddin Utama dan Ketua Majelis Kasasi, Imam Harjadi, menilai Prita terbukti bersalah. Sebabnya, Prita dianggap memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik terkait surat elektronik yang dibuatnya. "Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," jelas Salman.

Meski demikian lanjut Salman, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun.(kyd/jpnn)

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah telah melakukan pencemaran nama baik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News