Putusan Kasasi untuk Terdakwa SKL BLBI Mengagetkan dan Aneh bin Ajaib
Selasa, 09 Juli 2019 – 23:26 WIB
Namun, Pengadilan Tinggi DKI menambah hukuman untuk Syafruddin menjadi penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hanya saja MA memupus putusan pengadilan tingkat pertama dan banding dengan mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin.(jpc/jpg)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku kaget begitu mendengar putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi terdakwa korupsi dalam SKL BLBI Syafruddin A Temenggung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebaiknya Kaesang Pangarep Datang Sendiri ke KPK
- Kaesang Sebaiknya Datang ke KPK Untuk Klarifikasi Dugaan Gratifikasi
- Mahfud MD Sebut SP3 Kasus BLBI di KPK Memancing Riuh, Simak Kalimatnya
- SP3 Kasus BLBI, Rocky Gerung: Ini Mega April Mop
- MAKI Bakal Ajukan Praperadilan Atas SP3 Kasus BLBI Oleh KPK, Ini Alasannya
- Pertama dalam Sejarah, KPK Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri