Putusan Kasasi Wagub Sulut Turun
Senin, 10 Mei 2010 – 23:59 WIB
JAKARTA - Kasasi yang diajukan JPU atas putusan PN Manado terkait kasus korupsi Manado Beach Hotel (MBH) berbanderol Rp 11 miliar, akhirnya dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, Senin (10/5). Hanya saja, apa isi amar putusan kasasi tersebut, menurut Kabag Humas MA David Simanjuntak, baru akan diumumkan besok, Selasa (11/5).
"Putusannya memang sudah ada hari ini. Tapi belum bisa kita ekspos karena masih dikoreksi. Besok kita umumkan ke pers," ujar David, ketika ditemui di Kantor MA, Senin (10/5).
Baca Juga:
Meski belum bersedia mengungkapkan putusan tersebut, David mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak mungkin ada bebas murni. Itulah sebabnya katanya, jaksa diberikan kesempatan untuk mengajukan kasasi ke MA terkait fungsi pengawasan.
Di situ, akan dilihat apakah putusan hakim itu benar-benar mengikuti prosedur atau tidak. Karenanya, JPU harus memberikan bukti kuat untuk mementahkan alasan pengadilan mengeluarkan vonis bebas murni. "Memang di dalam undang-undang ada istilah bebas murni. Tapi itu ada syaratnya," ujar David lagi.
JAKARTA - Kasasi yang diajukan JPU atas putusan PN Manado terkait kasus korupsi Manado Beach Hotel (MBH) berbanderol Rp 11 miliar, akhirnya dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa