Putusan Kasasi Wagub Sulut Turun
Senin, 10 Mei 2010 – 23:59 WIB
JAKARTA - Kasasi yang diajukan JPU atas putusan PN Manado terkait kasus korupsi Manado Beach Hotel (MBH) berbanderol Rp 11 miliar, akhirnya dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, Senin (10/5). Hanya saja, apa isi amar putusan kasasi tersebut, menurut Kabag Humas MA David Simanjuntak, baru akan diumumkan besok, Selasa (11/5).
"Putusannya memang sudah ada hari ini. Tapi belum bisa kita ekspos karena masih dikoreksi. Besok kita umumkan ke pers," ujar David, ketika ditemui di Kantor MA, Senin (10/5).
Baca Juga:
Meski belum bersedia mengungkapkan putusan tersebut, David mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak mungkin ada bebas murni. Itulah sebabnya katanya, jaksa diberikan kesempatan untuk mengajukan kasasi ke MA terkait fungsi pengawasan.
Di situ, akan dilihat apakah putusan hakim itu benar-benar mengikuti prosedur atau tidak. Karenanya, JPU harus memberikan bukti kuat untuk mementahkan alasan pengadilan mengeluarkan vonis bebas murni. "Memang di dalam undang-undang ada istilah bebas murni. Tapi itu ada syaratnya," ujar David lagi.
JAKARTA - Kasasi yang diajukan JPU atas putusan PN Manado terkait kasus korupsi Manado Beach Hotel (MBH) berbanderol Rp 11 miliar, akhirnya dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?