Putusan Kasus Ahok Tidak Lebih dari Dua Hari
jpnn.com - JAKARTA - Gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih berlangsung di Mabes Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Adi Dono Sukmanto mengatakan, hari ini tidak ada putusan apa pun yang akan diambil.
Alumnus Akademi Kepolisian 1985 itu mengatakan, hasil gelar perkara baru akan diputuskan, Rabu (16/11).
"Besok. Tidak boleh lebih dari dua hari," kata Ari di Mabes Polri, Selasa (15/11).
Jenderal bintang tiga itu menegaskan, kasus akan dihentikan kalau tidak ditemukan pidana.
Sebaliknya, kasus akan dilanjutkan atau naik penyidikan jika ditemukan pidana.
"Maka ada pemeriksaan. Kalau kemarin kan interview, nanti ada pemeriksaan dengan projustitia," ujarnya.
Dia mengizinkan jika ada yang mau melaporkan Ahok bila ditemukan pidana.
JAKARTA - Gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih berlangsung
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan