Putusan Kasus Ahok Tidak Lebih dari Dua Hari
jpnn.com - JAKARTA - Gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih berlangsung di Mabes Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Adi Dono Sukmanto mengatakan, hari ini tidak ada putusan apa pun yang akan diambil.
Alumnus Akademi Kepolisian 1985 itu mengatakan, hasil gelar perkara baru akan diputuskan, Rabu (16/11).
"Besok. Tidak boleh lebih dari dua hari," kata Ari di Mabes Polri, Selasa (15/11).
Jenderal bintang tiga itu menegaskan, kasus akan dihentikan kalau tidak ditemukan pidana.
Sebaliknya, kasus akan dilanjutkan atau naik penyidikan jika ditemukan pidana.
"Maka ada pemeriksaan. Kalau kemarin kan interview, nanti ada pemeriksaan dengan projustitia," ujarnya.
Dia mengizinkan jika ada yang mau melaporkan Ahok bila ditemukan pidana.
JAKARTA - Gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih berlangsung
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?