Putusan Kasus Indosat Inkrah, MAKI Sebut Kerja Kejagung Belum Tuntas

Putusan Kasus Indosat Inkrah, MAKI Sebut Kerja Kejagung Belum Tuntas
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Kejaksaan Agung segera mengeksekusi putusan dalam perkara Indosat dan IM2.

“Kejaksaan Agung akan eksekusi Gedung Indosat dan IM2. Taksiran nilai Gedung itu Rp 500 miliar. Ini kita apresiasi, tetapi Kejagung harus konsisten menuntaskan kasus Indosat dan IM2 serta membawa tersangka lainnya ke meja peradilan,” kata Boyamin, Rabu (17/11).

Meski begitu, Boyamin mengingatkan bahwa putusan pengadilan menyebutkan soal uang pengganti senilai Rp 1,3 triliun.

Kejagung diharapkan tidak masuk angin dan terus mengejar pelunasan ganti rugi tersebut.

Dia menyarankan Kejagung mulai memburu aset-aset milik Indosat yang bisa dirampas seperti gedung, mobil, saham dan surat-surat berharga,

Boyamin meminta seluruh pihak legawa menyelesaikan kasus ini dan menyidangkan tiga tersangka lainnya, Johnny Swandi Sjam, Harry Sasongko Tirtotjondro, dan Kaizad B. Heerjee.

“Kejaksaan Agung harus menyelesaikan kasus korupsi Indosat dan IM2. Termasuk menyelesaikan seluruh uang pengganti yang tertera dalam putusan MA,” terang Boyamin.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut pihaknya segera mengeksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam perkara korupsi PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2).

Eksekusi atas perkara yang bergulir sejak 2014 itu sempat terkendala gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Peninjauan Kembali (PK).

"Saat ini gugatan TUN tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan selanjutnya tinggal pelaksanaan eksekusi uang pengganti," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11).

Menurut Leonard, tim jaksa eksekutor tengah memproses eksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun dari Indosat dan IM2. Uang itu untuk menutup kerugian negara akibat kasus korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz oleh Indosat IM2

Eks Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto di pengadilan tingkat pertama dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi selama 2006-2012, sehingga merugikan negara Rp1,36 triliun. Putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung (MA). (dil/jpnn)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Kejaksaan Agung segera mengeksekusi putusan dalam perkara Indosat dan IM2


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News