Putusan KKEP: Richard Eliezer Tetap Polisi, tetapi Dijatuhi Sanksi Demosi

jpnn.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap dipertahankan menjadi polisi. Namun, pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu disanksi demosi.
Hal itu sesuai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Richard Eliezer atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam putusan Sidang KKEP yang dibacakan di Jakarta, Rabu (22/2), komisi sidang menyatakan tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai personel Polri.
"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Eliezer pun dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.
Komisi Etik Polri menyatakan pelanggaran Eliezer adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glock dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.
Brigjen Ramadhan menyebut dalam memutuskan sanksi etik kepada Eliezer, KKEP telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
KKEP menyatakan Richard Eliezer (Bharada E) tetap jadi polisi, tetapi pembunuh Brigadir J itu dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi