Putusan KKEP: Richard Eliezer Tetap Polisi, tetapi Dijatuhi Sanksi Demosi
Di antara hal meringankan itu, yakni status Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, permintaan maaf Eliezer kepada keluarga Brigadir J, dan adanya maaf dari keluarga korban.
Lalu, usianya Eliezer masih muda, bersikap jujur, dan status kepangkatan Eliezer yang lebih rendah dari atasnya sehingga tidak berani melanggar perintah.
Dengan pertimbangan tersebut sehingga KKEP memutuskan untuk mempertahankan Bharada E sebagai personel Polri sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan membacakan putusan KKEP.
Ramadhan menyebut Eliezer disanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KKEP menyatakan Richard Eliezer (Bharada E) tetap jadi polisi, tetapi pembunuh Brigadir J itu dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral