Putusan Komite Etik Tak Pengaruhi Penanganan Korupsi
Minggu, 31 Maret 2013 – 18:16 WIB
JAKARTA -- Aktivisi Indonesia Coruption Watch, Febridiansyah mengatakan proses dan putusan Komite Etik KPK yang membongkar kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum jangan dianggap menghambat penanganan kasus korupsi di KPK. Menurutnya, spekulasi itu tidak berdasar dan cenderung hanyalah komentar politik yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Ia mengakui beredar spekulasi terutama isu adanya kudeta terhadap jabatan Ketua KPK Abraham Samad dan pelemahan terhadap proses kasus hukum Bank Century di tengah pembentukan Komite Etik KPK.
Baca Juga:
"Tidak ada langkah mundur terhadap penanganan kasus Bank Century dan kasus apapun oleh KPK. Apalagi KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 (Sura Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Febridiansyah saat konfrensi pers, bersama para aktivis, praktisi dan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi antikorupsi, Minggu (31/3), di Jakarta menanggapi isu Kudeta Ketua KPK Abraham Samad.
Febridiansyah mengungkapkan, KPK dalam mengungkap korupsi bukan berdasarkan keputusan orang perorang tertentu di level pimpinan saja. "Tapi, pada keputusan Pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial," terangnya.
JAKARTA -- Aktivisi Indonesia Coruption Watch, Febridiansyah mengatakan proses dan putusan Komite Etik KPK yang membongkar kasus bocornya Sprindik
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis