Putusan Komite Etik Tak Pengaruhi Penanganan Korupsi
Minggu, 31 Maret 2013 – 18:16 WIB
JAKARTA -- Aktivisi Indonesia Coruption Watch, Febridiansyah mengatakan proses dan putusan Komite Etik KPK yang membongkar kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum jangan dianggap menghambat penanganan kasus korupsi di KPK. Menurutnya, spekulasi itu tidak berdasar dan cenderung hanyalah komentar politik yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Ia mengakui beredar spekulasi terutama isu adanya kudeta terhadap jabatan Ketua KPK Abraham Samad dan pelemahan terhadap proses kasus hukum Bank Century di tengah pembentukan Komite Etik KPK.
Baca Juga:
"Tidak ada langkah mundur terhadap penanganan kasus Bank Century dan kasus apapun oleh KPK. Apalagi KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 (Sura Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Febridiansyah saat konfrensi pers, bersama para aktivis, praktisi dan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi antikorupsi, Minggu (31/3), di Jakarta menanggapi isu Kudeta Ketua KPK Abraham Samad.
Febridiansyah mengungkapkan, KPK dalam mengungkap korupsi bukan berdasarkan keputusan orang perorang tertentu di level pimpinan saja. "Tapi, pada keputusan Pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial," terangnya.
JAKARTA -- Aktivisi Indonesia Coruption Watch, Febridiansyah mengatakan proses dan putusan Komite Etik KPK yang membongkar kasus bocornya Sprindik
BERITA TERKAIT
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal