Putusan Komite Etik Tak Pengaruhi Penanganan Korupsi
Minggu, 31 Maret 2013 – 18:16 WIB
Karenanya, Febridiansyah menyatakan, tidak mungkin misalnya satu orang yang kena pelanggaran etik, menghambat proses penegakan hukum suatu kasus korupsi di KPK. "Apapun kasusnya itu. Kami akan kawal terus penuntasan Century," katanya.
Dia mengatakan, kasus yang tengah ditangani KE terpisah dari proses hukum kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Proses Komite Etik tidak ada hubungan dengan penanganan seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK, seperti Century, Hambalang, kasus dugaan gratifikasi Anas di Hambalang, Simulator SIM, Impor Sapi dan lainnya.
"Komite Etik hadir untuk membersihkan internal KPK sedangkan penanganan kasus korupsi itu ada pada jalur tindak pidana korupsi," ujar Febridiansyah.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK, Abraham Samad, menuding ada oknum yang mencoba mengkudetanya dari kursi jabatan orang nomor satu di lembaga antirasuah itu.
JAKARTA -- Aktivisi Indonesia Coruption Watch, Febridiansyah mengatakan proses dan putusan Komite Etik KPK yang membongkar kasus bocornya Sprindik
BERITA TERKAIT
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK