Putusan KPPU Dinilai Ancam Investasi
Kamis, 30 September 2010 – 18:38 WIB
JAKARTA -- Sejumlah putusan yang dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai berdampak buruk pada iklim investasi di Indonesia. Banyak bukti yang digunakan KPPU, dinilai hanya mewakili opini KPPU saja yang justru merugikan investor. Jika KPPU tidak dibenahi, dikhawatirkan akan membahayakan iklim investasi di Indonesia. Selain itu legitimasi KPPU semakin hari akan dipertanyakan dan bisa berdampak serius. "Pengusaha akan berpikir dua kali untuk berinvestasi di Indonesia. Putusan KPPU juga akan dipersoalkan karena semua peraturan yang dibuatnya sangat aneh dan diterjemahkan KPPU juga aneh," ucapnya.
"Saya merupakan salah satu yang mendorong adanya KPPU agar bisa mengatur persaiangan usaha. Tapi sekarang fungsinya mengalami deviasi sehingga KPPU berubah sebagai lembaga yang haus kekuasaan," kata Todung Mulya Lubis, praktisi hukum, dalam diskusi terbatas di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/9).
Baca Juga:
Dia mencontohkan putusan KPPU pada sembilan maskapai penerbangan tentang biaya avtur, minyak goreng, dan PT Pfizer Indonesia, yang dianggap Todung sangat berlebihan. Seluruh keputusannya sangat tidak mendorong investasi. "Sebenarnya ada pelanggaran dalam fungsi KPPU. Lembaga ini menjalankan tiga fungsi sebagai polisi, jaksa, dan hakim. Karena ini juga dia menjadi superbody, super power. Akibatnya, kehadiran KPPU justru tidak memberikan kepastian hukum bagi invetor untuk berinvestasi," tutur Todung.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sejumlah putusan yang dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai berdampak buruk pada iklim investasi di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah