Putusan KPPU soal Pfiezer Dipersoalkan
Hak Paten Bukan Bentuk Monopoli
Selasa, 30 November 2010 – 16:46 WIB
Lantas apakah kegiatan usaha yang dilakukan pada masa paten dapat diangap sama dengan tindakan yang dilakukan setelah paten berakhir? Menurut Achmad Zen, secara hukum pemegang paten dapat menjadikannya obyek dalam perjanjian. Itu berarti hanya bisa dilaksanakan selama masa perlindungan.
"Setelah masa paten habis, invensi itu masuk ke dalam domain publik, siapa saja bebas menggunakannya," tandasnya. Dari kajian UU Paten, terang Achmad Zen, ada salah persepsi dari KPPU dalam pemberlakuan UU 5 Tahun 1999, sehingga perlu ditinjau lagi keputusannya.(Esy/jpnn)
JAKARTA - Guru besar ilmu hukum perdata Universitas Indonesia, Prof Achmad Zen Umar Purba, menyatakan, hak paten merupakan hak eksklusif bagi pemegang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi