Putusan KPPU Tak Ganggu Proyek Donggi-Senoro
Kamis, 06 Januari 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA – Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) tetap optimis adanya sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap PT Pertamina, Medco dan Mitsubishi Corp dalam proyek Donggi-Senoro tidak akan mengganggu investasi migas di Indonesia. Keyakinan pemerintah itu dikemukakan Dirjend Migas Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo ketika ditemui di Kantor KESDM, Kamis (6/1). "Kami lihatnya dari sisi regulasi saja, kalau disuruh tetap jalan ya sudah kita jalankan. Kalau yang kemarin di KPPU itu kan urusan bisnis," imbuhnya.
Menurut Evita, persolaan tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan tidak fair saja, tiga perusahaan yang terkena sanksi itu diharuskan membayar denda kepada negara. "Itukan urusan bisnis. Itu hanya konsekuensi dari tindakan nggak fair saja, dan mereka disuruh bayar denda ke negara. Kalau untuk project (Donggi-Senoro) kan KPPU minta supaya pemerintah tetap jalan. Jadi tidak akan menganggu investor," ucap Evita.
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakannya, jika Pertamina atau Medco tidak menerima dengan putusan itu maka hal itu murni merupakan urusan bisnis masing-masing. Yang jelas, tegas Evita lagi, proyek Donggi-Senoro tetap berjalan.
Baca Juga: