Putusan KPU Gorontalo Dinilai Sewenang-wenang
Senin, 22 April 2013 – 17:06 WIB
JAKARTA--Putusan KPU Kota Gorontalo yang mencoret pasangan Adhan Dambea-Irawanto Hasan dari daftar calon walikota dinilai melanggar hukum. KPU juga disebut telah melakukan tindakan sewenang-wenang.
"Masalah yang terjadi di Gorontalo ini sebenarnya terang benderang. Jadi semestinya diselesaikan dengan cara terang benderang juga," kata Prof Dr Maruara Siahaan, saksi ahli yang dihadirkan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pasangan Adhan-Irawanto dalam sidang sengketa Pilwako Gorontalo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).
Ahli hukum adminitrasi negara ini mengatakan, seharusnya KPU tidak langsung mencoret nama Adhan-Irawanto dari daftar calon. Sebab, putusan PTUN belum berkekuatan hukim tetap.
"Kasus ini sangat mencengangkan. Tanpa amar putusan, kok KPU bisa mencoret salah satu calon. Ini sudah pelanggaran konstitusi. Menurut saya, menyelesaikan masalah ini tidak usah berbeliit-belit, yang sudah terang benderang harusnya diselesaikan dengan cara terang benderang juga," bebernya.
JAKARTA--Putusan KPU Kota Gorontalo yang mencoret pasangan Adhan Dambea-Irawanto Hasan dari daftar calon walikota dinilai melanggar hukum. KPU juga
BERITA TERKAIT
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong