Putusan KPU Gorontalo Dinilai Sewenang-wenang
Senin, 22 April 2013 – 17:06 WIB

Putusan KPU Gorontalo Dinilai Sewenang-wenang
JAKARTA--Putusan KPU Kota Gorontalo yang mencoret pasangan Adhan Dambea-Irawanto Hasan dari daftar calon walikota dinilai melanggar hukum. KPU juga disebut telah melakukan tindakan sewenang-wenang.
"Masalah yang terjadi di Gorontalo ini sebenarnya terang benderang. Jadi semestinya diselesaikan dengan cara terang benderang juga," kata Prof Dr Maruara Siahaan, saksi ahli yang dihadirkan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pasangan Adhan-Irawanto dalam sidang sengketa Pilwako Gorontalo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).
Ahli hukum adminitrasi negara ini mengatakan, seharusnya KPU tidak langsung mencoret nama Adhan-Irawanto dari daftar calon. Sebab, putusan PTUN belum berkekuatan hukim tetap.
"Kasus ini sangat mencengangkan. Tanpa amar putusan, kok KPU bisa mencoret salah satu calon. Ini sudah pelanggaran konstitusi. Menurut saya, menyelesaikan masalah ini tidak usah berbeliit-belit, yang sudah terang benderang harusnya diselesaikan dengan cara terang benderang juga," bebernya.
JAKARTA--Putusan KPU Kota Gorontalo yang mencoret pasangan Adhan Dambea-Irawanto Hasan dari daftar calon walikota dinilai melanggar hukum. KPU juga
BERITA TERKAIT
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar