Putusan KPU Gorontalo Dinilai Sewenang-wenang

Putusan KPU Gorontalo Dinilai Sewenang-wenang
Putusan KPU Gorontalo Dinilai Sewenang-wenang
Mengenai legalisasi ijazah yang dipersoalkan KPU, menurut Maruara, sebenarnya hanya untuk melihat apakah sesuai dengan asli atau tidak. Seharusnya KPU mengembalikan saja kepada keputusan MK, yaitu keputusannya harus untuk kepentingan masyarakat.

"Dalam kasus ini, saya lihat mungkin ada aspek politik," tegasnya.

Tapi kalau seluruh penyelenggara negara seperti KPUD Gorontalo, lanjut Maruara, sangat naif dan ruginya negara karena hanya mengurus soal ijazah saja. "Mestinya KPU dalam mengambil keputusan harus mempertimbangkan seluruh kepentingan. Yang penting ada kebenaran materiil. Bisa saya bayangkan betapa kacaunya Gorontalo saat KPU mencoret salah satu calon," tandasnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Putusan KPU Kota Gorontalo yang mencoret pasangan Adhan Dambea-Irawanto Hasan dari daftar calon walikota dinilai melanggar hukum. KPU juga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News