Putusan KPU Gorontalo Dinilai Sewenang-wenang
Senin, 22 April 2013 – 17:06 WIB
Mengenai legalisasi ijazah yang dipersoalkan KPU, menurut Maruara, sebenarnya hanya untuk melihat apakah sesuai dengan asli atau tidak. Seharusnya KPU mengembalikan saja kepada keputusan MK, yaitu keputusannya harus untuk kepentingan masyarakat.
"Dalam kasus ini, saya lihat mungkin ada aspek politik," tegasnya.
Tapi kalau seluruh penyelenggara negara seperti KPUD Gorontalo, lanjut Maruara, sangat naif dan ruginya negara karena hanya mengurus soal ijazah saja. "Mestinya KPU dalam mengambil keputusan harus mempertimbangkan seluruh kepentingan. Yang penting ada kebenaran materiil. Bisa saya bayangkan betapa kacaunya Gorontalo saat KPU mencoret salah satu calon," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Putusan KPU Kota Gorontalo yang mencoret pasangan Adhan Dambea-Irawanto Hasan dari daftar calon walikota dinilai melanggar hukum. KPU juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng