Putusan MA Ancam Demokrasi
Jumat, 31 Juli 2009 – 17:28 WIB
JAKARTA - Sekretaris jendral DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani menegaskan, putusan Majelis Agung bernomor 15P/Hum/2009 yang membatalkan peraturan KPU tentang pedoman penghitungan kursi hasil Pemilu merupakan salah satu bentuk teror demokrasi. Putusan itu punya implikasi yang sangat merugikan partai politik yang sudah lolos ke parlemen. Ditempat yang sama, mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu, Ferry Mursidan Baldan, mengingatkan putusan MA bisa mengancam legitimasi yang diperoleh Partai Demokrat karena pihak yang diuntungkan. "Padahal Undang-Undang Pemilu sudah disepakati dan dilaksanakan oleh KPU. Disaat proses berlangsung, MA mengeluarkan putusan. Apa harus dirombak semua. Itu kan bisa menggagalkan hasil pemilu. Maka KPU harus melaksanakan putusannya sesuai UU pemilu," sarannya.
"Putusan MA itu teror demokrasi, sebab pada akhirnya akan menganulir keabsahan beberapa partai politik yang sudah lolos di parlement treshold (PT) dan menggagalkan ribuan caleg terpilih di daerah, tegas Ahmad Muzani dalam diskusi bertema "Putusan MA, siapa untung dan siapa rugi" di press room DPR, Jakarta (31/7).
Baca Juga:
Muzani menjelaskan, atas nama hukum MA telah memaksa kehendak untuk mentaati putusannya yang belum teruji kebenaran. Yang pasti, semangat itu merupakan cara-cara untuk menghabisi sejumlah partai politik.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris jendral DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani menegaskan, putusan Majelis Agung bernomor 15P/Hum/2009 yang membatalkan peraturan
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat