Putusan MA Ancam Demokrasi
Jumat, 31 Juli 2009 – 17:28 WIB
JAKARTA - Sekretaris jendral DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani menegaskan, putusan Majelis Agung bernomor 15P/Hum/2009 yang membatalkan peraturan KPU tentang pedoman penghitungan kursi hasil Pemilu merupakan salah satu bentuk teror demokrasi. Putusan itu punya implikasi yang sangat merugikan partai politik yang sudah lolos ke parlemen. Ditempat yang sama, mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu, Ferry Mursidan Baldan, mengingatkan putusan MA bisa mengancam legitimasi yang diperoleh Partai Demokrat karena pihak yang diuntungkan. "Padahal Undang-Undang Pemilu sudah disepakati dan dilaksanakan oleh KPU. Disaat proses berlangsung, MA mengeluarkan putusan. Apa harus dirombak semua. Itu kan bisa menggagalkan hasil pemilu. Maka KPU harus melaksanakan putusannya sesuai UU pemilu," sarannya.
"Putusan MA itu teror demokrasi, sebab pada akhirnya akan menganulir keabsahan beberapa partai politik yang sudah lolos di parlement treshold (PT) dan menggagalkan ribuan caleg terpilih di daerah, tegas Ahmad Muzani dalam diskusi bertema "Putusan MA, siapa untung dan siapa rugi" di press room DPR, Jakarta (31/7).
Baca Juga:
Muzani menjelaskan, atas nama hukum MA telah memaksa kehendak untuk mentaati putusannya yang belum teruji kebenaran. Yang pasti, semangat itu merupakan cara-cara untuk menghabisi sejumlah partai politik.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris jendral DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani menegaskan, putusan Majelis Agung bernomor 15P/Hum/2009 yang membatalkan peraturan
BERITA TERKAIT
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP