Putusan MA Ancam Demokrasi
Jumat, 31 Juli 2009 – 17:28 WIB
Sementara mantan Anggota Pansus RUU Pemilu, Lena Mariana, juga menyesalkan Putusan MA tersebut karena MA tidak membatalkan seluruh peraturan KPU. “Apalagi dalam setiap keputusan KPU tidak pernah diberi salinannya. Prosesnya saja tidak fair dan meruntuhkan system pemilu dan undang-undang yang sudah disepakati. Karena itu putusan MA tidak bisa dieksekusi atau dilaksanakan kecuali bersyarat,” ujar Lena.
Sedang Anggota Fraksi PKS di DPR, Agus Purnomo, memprediksi jika putusan MA diterapkan maka politik Indonesia tidak stabil dan akan terjadi pergeseran komposisi kursi DPR secara menyeluruh antara Jawa dan luar Jawa yang hanya berdasarkan jumlah penduduk. “Padahal UU itu berdasarkan aspek politik dan NKRI. Oleh sebab itu jumlah kursi di Dapil DKI Jakarta berbeda dengan di Dapil Nangroe Aceh Darussalam, Gorontalo dan wilayah lainnya,” kata Agus. (Fas/JPNN)
JAKARTA - Sekretaris jendral DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani menegaskan, putusan Majelis Agung bernomor 15P/Hum/2009 yang membatalkan peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week