Putusan MA Ancam Koalisi Kerakyatan
Rabu, 29 Juli 2009 – 21:35 WIB
JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan uji materi atas Peraturan KPU tentang pedoman penghitungan kursi DPR hasil pemilu legislatif tak hanya membuat parpol-prapol yang bakal kehilangan kursi gundah. Putusan itu bahkan bisa berimbas ke Koalisi Kerakyatan yang dibangun Partai Demokrat. Menurutnya, upaya politis untuk menyikapi putusan MA itu tak hanya oleh parpol yang kehilangan kursi maupun Partai Demokrat sebagai pimpinan koalisi namun juga oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pasalnya, meski PKB tidak dirugikan dengan putusan MA itu namun partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu juga merupakan bagian koalisi. “Karena jika parpol anggota koalisi tidak optimal, koalisi yang sudah dibangun bisa terancam,” sebutnya.
Pasalnya, sebagai pihak yang bakal diuntungkan dengan putusan MA ternyata Partai Demokrat tidak kunjung bersuara. Karenanya, PPP dan PKS sebagai mitra koalisi Demokrat mendesak partai pemenang Pemilu legislatif itu untuk segera menentukan sikap.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PPP, Chozin Chumaidy menyatakan, seharusnya parpol yang tergabung dalam Koalisi Kerakyatan termasuk Demokrat berjuang bersama menghadang putusan MA itu demi kepentingan koalisi. “Parpol yang tergabung dalam Koalisi Kerakyatan perlu melakukan langkah politis untuk menyelamatkan koalisi,” ujar Chozin di Jakarta, Rabu (29/7).
Baca Juga:
JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan uji materi atas Peraturan KPU tentang pedoman penghitungan kursi DPR hasil pemilu
BERITA TERKAIT
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru