Putusan MA Ancam Koalisi Kerakyatan
Rabu, 29 Juli 2009 – 21:35 WIB
JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan uji materi atas Peraturan KPU tentang pedoman penghitungan kursi DPR hasil pemilu legislatif tak hanya membuat parpol-prapol yang bakal kehilangan kursi gundah. Putusan itu bahkan bisa berimbas ke Koalisi Kerakyatan yang dibangun Partai Demokrat. Menurutnya, upaya politis untuk menyikapi putusan MA itu tak hanya oleh parpol yang kehilangan kursi maupun Partai Demokrat sebagai pimpinan koalisi namun juga oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pasalnya, meski PKB tidak dirugikan dengan putusan MA itu namun partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu juga merupakan bagian koalisi. “Karena jika parpol anggota koalisi tidak optimal, koalisi yang sudah dibangun bisa terancam,” sebutnya.
Pasalnya, sebagai pihak yang bakal diuntungkan dengan putusan MA ternyata Partai Demokrat tidak kunjung bersuara. Karenanya, PPP dan PKS sebagai mitra koalisi Demokrat mendesak partai pemenang Pemilu legislatif itu untuk segera menentukan sikap.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PPP, Chozin Chumaidy menyatakan, seharusnya parpol yang tergabung dalam Koalisi Kerakyatan termasuk Demokrat berjuang bersama menghadang putusan MA itu demi kepentingan koalisi. “Parpol yang tergabung dalam Koalisi Kerakyatan perlu melakukan langkah politis untuk menyelamatkan koalisi,” ujar Chozin di Jakarta, Rabu (29/7).
Baca Juga:
JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan uji materi atas Peraturan KPU tentang pedoman penghitungan kursi DPR hasil pemilu
BERITA TERKAIT
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung