Putusan MA Ancam Koalisi Kerakyatan
Rabu, 29 Juli 2009 – 21:35 WIB
Seperti diketahui, pada 18 Juni lalu MA mengeluarkan putusan bernomor 15 P/Hum/2009 tanggal 18 Juni 2009 tentang dikabulkannya permohonan uji materi atas Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 2 dan 3 Peraturan KPU No 15/2009 yang diajukan caleg Partai Demokrat Zaenal Maarif. Akibat putusan itu, parpol seperti PAN, PKS, PPP, gerindra dan Hanura terancam kehilangan sejumlah kursi di DPR.
Dari simulasi yang dilakukan Center for Electoral Reform (CETRO), Demokrat justru bakal bertambah 31 kursi. Demikian pula dengan Golkar dan PDIP yang bakal bertambah kursinya di parleman jika putusan MA itu diseksekusi KPU. Sementara PPP dan Gerindra masing-masing bakal kehilangan 16 kursi, PAN 15 kursi, PKS kehilangan 7 kursi, sedangkan koleksi kursi Hanura bakal berkurang 12.(ara/jpnn)
JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan uji materi atas Peraturan KPU tentang pedoman penghitungan kursi DPR hasil pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil