Putusan MA Bisa Mengundang Kembali Polemik Hukum Hasil Pilpres
Selasa, 07 Juli 2020 – 20:50 WIB

Pedagang bingkai di Jalan Raya Pasar Minggu memperlihatkan foto Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
"Ini artinya putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU itu bukan saja tidak logis tetapi juga berbeda dengan penafsiran MK di kedua putusannya tahun 2014 dan 2019," ujarnya. (m12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pada 3 Juli 2020 lalu, Mahkamah Agung meng-upload hasil putusannya yang bisa menimbulkan kembali polemik tentang hasil pemilu 2019 lalu.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar