Putusan MA Bukan Rekomendasi, Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Prof Mohammad Laica Marzuki turut menanggapi polemik putusan Mahkamah Agung (MA), terkait jaminan penyediaan dan pemberian vaksin halal.
Laica menegaskan putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat, bukan rekomendasi.
“Keputusan MA adalah yang tertinggi, maka putusannya bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain atas putusan MA,” ujar Laica, Rabu (11/5).
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan harus menjalankan perintah Putusan MA tersebut dengan sepenuhnya.
Tidak boleh ada dalih atau alasan apa pun untuk mengabaikan ataupun menunda pelaksanaan putusan tersebut.
Terutama, dalam kewajiban menyediakan dan memberikan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia.
“Putusan MA harus dijalankan secara tidak kepalang tanggung. Dia bukan bersifat rekomendasi,” tegas Laica.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus menjalankan perintah Putusan MA soal vaksin halal dengan sepenuhnya.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan