Putusan MA Bukan Rekomendasi, Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Prof Mohammad Laica Marzuki turut menanggapi polemik putusan Mahkamah Agung (MA), terkait jaminan penyediaan dan pemberian vaksin halal.
Laica menegaskan putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat, bukan rekomendasi.
“Keputusan MA adalah yang tertinggi, maka putusannya bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain atas putusan MA,” ujar Laica, Rabu (11/5).
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan harus menjalankan perintah Putusan MA tersebut dengan sepenuhnya.
Tidak boleh ada dalih atau alasan apa pun untuk mengabaikan ataupun menunda pelaksanaan putusan tersebut.
Terutama, dalam kewajiban menyediakan dan memberikan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia.
“Putusan MA harus dijalankan secara tidak kepalang tanggung. Dia bukan bersifat rekomendasi,” tegas Laica.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus menjalankan perintah Putusan MA soal vaksin halal dengan sepenuhnya.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- 5 Penyakit yang Harus Diwaspadai saat Bencana Banjir
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Oneject Indonesia Luncurkan Mesin Hemodialisa & Kantong Cuci Darah, Menkes Bilang Begini