Putusan MA Bukan Rekomendasi, Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Prof Mohammad Laica Marzuki turut menanggapi polemik putusan Mahkamah Agung (MA), terkait jaminan penyediaan dan pemberian vaksin halal.
Laica menegaskan putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat, bukan rekomendasi.
“Keputusan MA adalah yang tertinggi, maka putusannya bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain atas putusan MA,” ujar Laica, Rabu (11/5).
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan harus menjalankan perintah Putusan MA tersebut dengan sepenuhnya.
Tidak boleh ada dalih atau alasan apa pun untuk mengabaikan ataupun menunda pelaksanaan putusan tersebut.
Terutama, dalam kewajiban menyediakan dan memberikan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia.
“Putusan MA harus dijalankan secara tidak kepalang tanggung. Dia bukan bersifat rekomendasi,” tegas Laica.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus menjalankan perintah Putusan MA soal vaksin halal dengan sepenuhnya.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen