Putusan MA di Kasus Eks Sekda Samosir Sebut Nama Ketua PDIP Sumut Ikut Nikmati Dana Covid
Selasa, 15 Agustus 2023 – 23:40 WIB
![Putusan MA di Kasus Eks Sekda Samosir Sebut Nama Ketua PDIP Sumut Ikut Nikmati Dana Covid](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/01/14/mahkamah-agung-foto-dokumen-jpnncom-35.jpg)
Nama Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon disebut ikut menikmati dana penanggulangan Covid-19 dalam putusan MA di kasus korupsi eks Sekda Samosir. Foto: ilustrasi/ dokumen JPNN.Com
Atas vonis itu, jaksa melakukan banding dan vonis di tingkat banding naik menjadi dua tahun. Di tingkat kasasi vonis berkurang menjadi 1,3 tahun.
Pernyataan Rapidin
Dilansir JPNN Sumut pada Rabu (9/8), Ketua PDIP Rapidin Simbolon menanggapi kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samsori yang menyeret namanya.
"Kasus ini kan tahun 2020 dan mulai dilakukan penyidikan tahun 2022. Jadi, menurut saya ini hanya teori-teori pembusukan," kata Rapidin.
Rapidin menduga isu yang menyeret namanya tersebut sengaja kembali dimunculkan seiring memasuki tahun politik. (mar1/jpnn)
Nama Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon disebut ikut menikmati dana penanggulangan Covid-19 dalam putusan MA di kasus korupsi eks Sekda Samosir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur