Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana
Jumat, 24 Juli 2009 – 20:33 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan, tidak ada sanksi pidana bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika komisi tersebut mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan penghitungan kursi tahap kedua yang dikeluarkan MA pada 18 Juni lalu. Kalaupun putusan itu tidak dieksekui, KPU paling hanya terkena sanksi administratif.
"Jika putusan itu tidak dilaksanakan, memang tidak ada dasar hukumnya untuk menindak KPU secara pidana. Yang bisa dilaksanakan hanya sanksi bersifat administrasi," kata Harifin Tumpa, di Jakarta, Jumat (24/7).
Baca Juga:
Meski demikian Harifin tetap berharap KPU segera melaksanakan seluruh keputusan MA tersebut dan mengubah peraturan tentang perolehan kursi untuk menghindari sanksi administratif itu.
Ditanya soal keterlambatan pengumuman Putusan MA tersebut, Harifin mengatakan bahwa hal itu hanya disebabkan masalah teknis seperti menumpuknya perkara sementara tenaga yang tersedia masih sangat kurang. "Tapi saya telah memanggil pihak yang paling bertanggung jawab tentang masalah ini," kilahnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan, tidak ada sanksi pidana bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika komisi tersebut mengabaikan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret