Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana

Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana
Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan, tidak ada sanksi pidana bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika komisi tersebut mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan penghitungan kursi tahap kedua yang dikeluarkan MA pada 18 Juni lalu. Kalaupun putusan itu tidak dieksekui, KPU paling hanya terkena sanksi administratif.

"Jika putusan itu tidak dilaksanakan, memang tidak ada dasar hukumnya untuk menindak KPU secara pidana. Yang bisa dilaksanakan hanya sanksi bersifat administrasi," kata Harifin Tumpa, di Jakarta, Jumat (24/7).

Meski demikian Harifin tetap berharap KPU segera melaksanakan seluruh keputusan MA tersebut dan mengubah peraturan tentang perolehan kursi untuk menghindari sanksi administratif itu.

Ditanya soal keterlambatan pengumuman Putusan MA tersebut, Harifin mengatakan bahwa hal itu hanya disebabkan masalah teknis seperti menumpuknya perkara sementara tenaga yang tersedia masih sangat kurang. "Tapi saya telah memanggil pihak yang paling bertanggung jawab tentang masalah ini," kilahnya.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan, tidak ada sanksi pidana bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika komisi tersebut mengabaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News