Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana

Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana
Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana
secara terpisah, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan bahwa pihaknya melaksanakan putusan MA. Hanya saja atas pertimbangan tertentu, KPU akan memprioritaskan eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dulu dan disinkronisasi dengan putusan MA.

"Kita kan wajib mengikuti keputusan MK dan MA. Kalau pemahaman kita selama ini, keputusan itu tidak berlaku surut. Makanya kita akan konfirmasi dulu," kata Hafiz Anshary di Gedung KPU.

Namun sebelum putusan itu dieksekusi, lanjut Hafiz, pimpinan dan anggota KPU akan melakukan konsultasi terlebih dulu dengan Biro Hukum KPU guna mempelajari keterkaitan antara putusan MA dan MK. "Apabila kurang jelas, maka KPU akan meminta penjelasan keduanya."

Dalam kesempatan itu Hafiz juga belum tahu persis isi putusan MA, termasuk kemungkinan menindaklanjuti permintaan MA agar KPU merevisi peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang perhitungan tahap dua penetapan caleg. "Karena kalau dibatalkan konsekuensinya harus dihitung ulang secara manual kembali," imbuhnya.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan, tidak ada sanksi pidana bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika komisi tersebut mengabaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News