Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana
Jumat, 24 Juli 2009 – 20:33 WIB
Putusan MA Tak Berdasar
Ketua Fraksi Partai Perstauan Pembangunan (PPP) DPR Lukman Hakim Saefuddin menilai putusan MA yang berisi pembatalan tentang penghitungan kursi DPR tahap kedua itu tidak berdasar. "Putusan itu tidak punya dasar hukum karena bukan kewenangan MA mengubah hasil pemilu. MA hanya berwenang membatalkan peraturan KPU," tegasnya.
Karena itu mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu itu menyebut putusan MA aneh dan banyak mengundang pertanyaan serta kecurigaan. "Apalagi putusan ini tidak boleh berlaku surut, tetapi ke depan. Kalau MA terus begini, besok tidak usah pemilu, biar pengadilan yang menentukan," tandas Lukman.
Berbeda dengan Lukman Hakim, mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari FPDIP, Yasonna H Laoly justru menilai putusan MA itu sudah tepat dan sesuai dengan UU Pemilu.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan, tidak ada sanksi pidana bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika komisi tersebut mengabaikan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret