Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana

Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana
Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana

Putusan MA Tak Berdasar

Ketua Fraksi Partai Perstauan Pembangunan (PPP) DPR Lukman Hakim Saefuddin menilai putusan MA yang berisi pembatalan tentang penghitungan kursi DPR tahap kedua itu tidak berdasar. "Putusan itu tidak punya dasar hukum karena bukan kewenangan MA mengubah hasil pemilu. MA hanya berwenang membatalkan peraturan KPU," tegasnya.

Karena itu mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu itu menyebut putusan MA aneh dan banyak mengundang pertanyaan serta kecurigaan. "Apalagi putusan ini tidak boleh berlaku surut, tetapi ke depan. Kalau MA terus begini, besok tidak usah pemilu, biar pengadilan yang menentukan," tandas Lukman.

Berbeda dengan Lukman Hakim, mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari FPDIP, Yasonna H Laoly justru menilai putusan MA itu sudah tepat dan sesuai dengan UU Pemilu.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan, tidak ada sanksi pidana bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika komisi tersebut mengabaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News