Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana

Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana
Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana
Menurutnya, peraturan KPU Nomor 15/2009 yang dibatalkan MA menunjukkan adanya ketidakadilan KPU karena menyamakan perolehan kursi parpol meskipun jumlah suaranya berbeda. Dia mencontohkan, dua parpol bisa sama-sama memperoleh 1 kursi pada perhitungan tahap II, padahal perolehan suara parpol ini secara utuh 1 banding 3.

"Keputusan MA ini sejalan dengan keputusan MK tentang suara terbanyak. Dengan demikian, derajat keterwakilan di DPR harus sesuai dengan perolehan suara parpol untuk jumlah kursi dan calon anggota DPR untuk penentuan calon terpilih," kata Yasonna.

Oleh karena itu, dia meminta KPU segera melaksanakan putusan MA tersebut. Sikap keharusan bagi KPU untuk melaksanakan itu sangat penting agar KPU tidak lagi membuat blunder politik yang menjadikan citranya makin terpuruk. "Jika tidak (dieksekudi) berarti KPU menempatkan dirinya di atas konstitusi dan UU. Mereka sudah terlalu banyak membuat blunder," kata Yasonna. (Fas/JPNN)


JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan, tidak ada sanksi pidana bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika komisi tersebut mengabaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News