Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana
Jumat, 24 Juli 2009 – 20:33 WIB
Menurutnya, peraturan KPU Nomor 15/2009 yang dibatalkan MA menunjukkan adanya ketidakadilan KPU karena menyamakan perolehan kursi parpol meskipun jumlah suaranya berbeda. Dia mencontohkan, dua parpol bisa sama-sama memperoleh 1 kursi pada perhitungan tahap II, padahal perolehan suara parpol ini secara utuh 1 banding 3.
"Keputusan MA ini sejalan dengan keputusan MK tentang suara terbanyak. Dengan demikian, derajat keterwakilan di DPR harus sesuai dengan perolehan suara parpol untuk jumlah kursi dan calon anggota DPR untuk penentuan calon terpilih," kata Yasonna.
Oleh karena itu, dia meminta KPU segera melaksanakan putusan MA tersebut. Sikap keharusan bagi KPU untuk melaksanakan itu sangat penting agar KPU tidak lagi membuat blunder politik yang menjadikan citranya makin terpuruk. "Jika tidak (dieksekudi) berarti KPU menempatkan dirinya di atas konstitusi dan UU. Mereka sudah terlalu banyak membuat blunder," kata Yasonna. (Fas/JPNN)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan, tidak ada sanksi pidana bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika komisi tersebut mengabaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret