Putusan MA Dinilai Cederai Rasa Keadilan
Selasa, 17 Juli 2012 – 15:12 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, menyesalkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang hanya memvonis hukuman percobaan kepada seorang Sekretaris Desa di Probolinggo karena melakukan korupsi alokasi dana desa senilai Rp5 juta. Menurut Aboebakar, vonis bagi pelaku korupsi tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat yang giat memerangi korupsi. Polisi PKS ini juga mengaku sangat herat karena kasus korupsi tersebut jauh lebih besar dari harga sandal yang diduga dicuri AAL atau harga piring yang dipersoalkan majikan terhadap nenek Rasminah. Aboebakar juga menyindir angka Rp5 juta itu tak sebanding dengan harga semangka yang dicuri Kholil di Kediri ataupun harga tiga buah kakao yang dicuri nenek Minah di Banyumas.
"Yang jelas keputusan ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat," kata Aboebakar, Selasa (16/7), di Jakarta.
Meski begitu, Aboebakar mengakui bagaimanapun keputusan pengadilan harus dihormati. Sebab, imbuh dia, apapun keputusan hakim tidak bisa diganggu gugat, apalagi disalahkan atau dipidana.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, menyesalkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang hanya memvonis hukuman percobaan kepada seorang
BERITA TERKAIT
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim