Putusan MA Dinilai Cederai Rasa Keadilan
Selasa, 17 Juli 2012 – 15:12 WIB

Putusan MA Dinilai Cederai Rasa Keadilan
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, menyesalkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang hanya memvonis hukuman percobaan kepada seorang Sekretaris Desa di Probolinggo karena melakukan korupsi alokasi dana desa senilai Rp5 juta. Menurut Aboebakar, vonis bagi pelaku korupsi tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat yang giat memerangi korupsi. Polisi PKS ini juga mengaku sangat herat karena kasus korupsi tersebut jauh lebih besar dari harga sandal yang diduga dicuri AAL atau harga piring yang dipersoalkan majikan terhadap nenek Rasminah. Aboebakar juga menyindir angka Rp5 juta itu tak sebanding dengan harga semangka yang dicuri Kholil di Kediri ataupun harga tiga buah kakao yang dicuri nenek Minah di Banyumas.
"Yang jelas keputusan ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat," kata Aboebakar, Selasa (16/7), di Jakarta.
Meski begitu, Aboebakar mengakui bagaimanapun keputusan pengadilan harus dihormati. Sebab, imbuh dia, apapun keputusan hakim tidak bisa diganggu gugat, apalagi disalahkan atau dipidana.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, menyesalkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang hanya memvonis hukuman percobaan kepada seorang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025