Putusan MA Dinilai Cederai Rasa Keadilan
Selasa, 17 Juli 2012 – 15:12 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, menyesalkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang hanya memvonis hukuman percobaan kepada seorang Sekretaris Desa di Probolinggo karena melakukan korupsi alokasi dana desa senilai Rp5 juta. Menurut Aboebakar, vonis bagi pelaku korupsi tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat yang giat memerangi korupsi. Polisi PKS ini juga mengaku sangat herat karena kasus korupsi tersebut jauh lebih besar dari harga sandal yang diduga dicuri AAL atau harga piring yang dipersoalkan majikan terhadap nenek Rasminah. Aboebakar juga menyindir angka Rp5 juta itu tak sebanding dengan harga semangka yang dicuri Kholil di Kediri ataupun harga tiga buah kakao yang dicuri nenek Minah di Banyumas.
"Yang jelas keputusan ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat," kata Aboebakar, Selasa (16/7), di Jakarta.
Meski begitu, Aboebakar mengakui bagaimanapun keputusan pengadilan harus dihormati. Sebab, imbuh dia, apapun keputusan hakim tidak bisa diganggu gugat, apalagi disalahkan atau dipidana.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, menyesalkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang hanya memvonis hukuman percobaan kepada seorang
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang