Putusan MA Dinilai Cederai Rasa Keadilan
Selasa, 17 Juli 2012 – 15:12 WIB
"Lantas kenapa pengadilan begitu kejam kepada mereka? Dan kenapa para hakim begitu permisif pada koruptor seperti ini?" katanya.
Ditambahkan, jika para hakim atau MA ingin memberikan batasan minimal pencurian yang bisa dikriminalisasi haruslah dilaksanakan dengan adil. "Jangan ada diskriminasi seperti ini. Hukum jangan sampai seperti pisau, yang hanya tajam kepada rakyat kecil saja," ungkap Aboebakar.
Oleh karenanya, Aboebakar mengingatkan, MA harus mengevaluasi persoalan ini. "Jangan sampai lembaga ini semakin tidak kredibel di mata masyarakat," ujarnya.
Disebutkannya lagi, soal pembatasan tindak pidana sebenarnya juga dikenal dalam hukum jinayah (Pidana Islam). Dalam konsep jinayah, potong tangan akan dikenakan kepada para pencuri di atas seperempat dinar. Satu Dinar terbuat dari logam mulia emas 22 karat dengan berat 4.25 gram.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, menyesalkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang hanya memvonis hukuman percobaan kepada seorang
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark