Putusan MA Dinilai Inkonstitusional
Rabu, 23 Maret 2011 – 14:15 WIB
JAKARTA - Pengacara Senior, Adnan Buyung Nasution mengatakan surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hanya satu organisasi advokat yang diakui adalah putusan inkonstitusional. Alasannya, putusan itu membatasi hak seseorang untuk membentuk wadah advokat lain.
"Gimana bisa membatasi seseorang memilih advokat tertentu yang dari Peradi. Itu inkonstitusional," katanya sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/3).
Baca Juga:
Ditambahkan, MA tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menyatakan secara sepihak bahwa hanya Peradi satu-satunya wadah pengacara. Namun, Adnan mendukung, satu wadah profesi advokat, namun penyatuan itu harus melewati proses yang demokratis.
"Ini tidak benar. Tidak bisa MA menyatakan ini satu organisasi yang sah. Untuk meningkatkan mutu perlu satu organisasi. Selain itu kalau beragam tidak ada pengawasan. Advokat itu individual berdaulat. Harus secara sukarela demokratis advokat menyerahkan kedaulatannya ke dalam satu organisasi," tuturnya.
JAKARTA - Pengacara Senior, Adnan Buyung Nasution mengatakan surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hanya satu organisasi advokat yang
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi