Putusan MA Dinilai Inkonstitusional
Rabu, 23 Maret 2011 – 14:15 WIB
![Putusan MA Dinilai Inkonstitusional](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Putusan MA Dinilai Inkonstitusional
JAKARTA - Pengacara Senior, Adnan Buyung Nasution mengatakan surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hanya satu organisasi advokat yang diakui adalah putusan inkonstitusional. Alasannya, putusan itu membatasi hak seseorang untuk membentuk wadah advokat lain.
"Gimana bisa membatasi seseorang memilih advokat tertentu yang dari Peradi. Itu inkonstitusional," katanya sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/3).
Baca Juga:
Ditambahkan, MA tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menyatakan secara sepihak bahwa hanya Peradi satu-satunya wadah pengacara. Namun, Adnan mendukung, satu wadah profesi advokat, namun penyatuan itu harus melewati proses yang demokratis.
"Ini tidak benar. Tidak bisa MA menyatakan ini satu organisasi yang sah. Untuk meningkatkan mutu perlu satu organisasi. Selain itu kalau beragam tidak ada pengawasan. Advokat itu individual berdaulat. Harus secara sukarela demokratis advokat menyerahkan kedaulatannya ke dalam satu organisasi," tuturnya.
JAKARTA - Pengacara Senior, Adnan Buyung Nasution mengatakan surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hanya satu organisasi advokat yang
BERITA TERKAIT
- PBNU Minta Ada Tindakan Tegas terhadap Bandar Besar Judi Online
- Kemensos Gelar Roadshow PENA Muda untuk Cetak Wirausahawan yang Mandiri dan Sukses
- Tepis Anggapan Pendaftaran Capim-Calon Dewas KPK Sepi Peminat, Ketua Pansel: Tunggu Saja, Percayalah
- Waka MPR Dukung Pengembangan Kewirausahaan Nasional, ini Tujuannya
- Jaksa Agung Diminta Perintahkan Kajari Metro Lampung Untuk Tegak Lurus
- Aplikasi SIDIK KLHK Meraih Penghargaan Inovasi Publik Terbaik dari PBB