Putusan MA Dinilai Inkonstitusional
Rabu, 23 Maret 2011 – 14:15 WIB

Putusan MA Dinilai Inkonstitusional
Sebelumnya, lewat Surat Keputusan MA bernomor 073/PERADI/DPN/EKS/V/09, hanya organisasi advokat Peradi yang diakui di Indonesia. Hal itu berimplikasi penyumpahan calon advokat harus diajukan oleh Peradi.
Baca Juga:
Diketahui, sejumlah advokat mengajukan uji sejumlah pasal dalam UU Advokat, diantaranya Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (3), (4), serta Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (4). Mereka menilai sejumlah pasal yang berisi penjelasan tentang organisasi advokat, tugas dan wewenangnya serta masa berlakunya UU yang mengatur organisasi advokat telah menimbulkan ketidakpastian hukum. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Senior, Adnan Buyung Nasution mengatakan surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hanya satu organisasi advokat yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau