Putusan MA Dinilai Inkonstitusional
Rabu, 23 Maret 2011 – 14:15 WIB
![Putusan MA Dinilai Inkonstitusional](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Putusan MA Dinilai Inkonstitusional
Sebelumnya, lewat Surat Keputusan MA bernomor 073/PERADI/DPN/EKS/V/09, hanya organisasi advokat Peradi yang diakui di Indonesia. Hal itu berimplikasi penyumpahan calon advokat harus diajukan oleh Peradi.
Baca Juga:
Diketahui, sejumlah advokat mengajukan uji sejumlah pasal dalam UU Advokat, diantaranya Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (3), (4), serta Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (4). Mereka menilai sejumlah pasal yang berisi penjelasan tentang organisasi advokat, tugas dan wewenangnya serta masa berlakunya UU yang mengatur organisasi advokat telah menimbulkan ketidakpastian hukum. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Senior, Adnan Buyung Nasution mengatakan surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hanya satu organisasi advokat yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024 Jadi Momentum Menyuarakan Isu-Isu Inklusi
- Baznas Bazis DKI Panen Ikan Kerapu Centang di Pulau Tidung, Sebegini Jumlahnya
- Bertemu Kaesang, Lalu Iqbal Bicarakan Potensi Masa Depan NTB
- Mbak CAT Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buka Suara, Begini Kalimatnya
- Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri
- Terima Panitia Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa 2024, Menko Hadi Singgung Bahaya Judi Online