Putusan MA Ganggu Proses Penetapan Caleg

Putusan MA Ganggu Proses Penetapan Caleg
Putusan MA Ganggu Proses Penetapan Caleg
JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, menegaskan Putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 18 Juni 2009 lalu yang membatalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang perolehan kursi penghitungan tahap kedua pada pemilu legislatif berpotensi mengganggu proses penetapan calon Anggota DPR periode 2009-2014. Karena itu, KPU bisa mengabaikan putusan tersebut karena yang berwenang memutus sengketa pemilu adalah Mahkamah Konstitusi.

"Meskipun yang diputus adalah aturan sesuai wewenang Mahkamah Agung, tapi esensi permasalahannya adalah sengketa pemilu karena diajukan oleh caleg yang kalah dan akan mendapatkan keuntungan dari putusan Mahkamah Agung sendiri," kata Ferry, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7).

Sebaiknya, lanjut Ferry, KPU tetap pada keputusannya mengingat undang-undang memberi kewenangan penuh kepada KPU untuk menetapkan hasil Pemilu. Karenanya KPU tidak perlu ragu dan tetap pada putusannya, kecuali yang terkait dengan sengketa hasil seperti yang diputus MK. "Karena Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan UU termasuk penerapannya," ujar anggota Komisi II DPR itu.

"Sikap yang sama juga sudah dikonfirmasi KPU saat Rapat Konsultasi untuk konfirmasi dengan Pemerintah dan DPR, baik dalam penetapan tahap dua maupun tahap tiga. Jika KPU melaksanakan putusan MA, jelas akan memperumit proses penetapan perolehan kursi. Putusan itu juga semakin merunyamkan karena diajukan setelah ada penetapan hasil yang dilakukan KPU," imbuh Ferry.

JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, menegaskan Putusan Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News