Putusan MA Ganggu Proses Penetapan Caleg

Putusan MA Ganggu Proses Penetapan Caleg
Putusan MA Ganggu Proses Penetapan Caleg
Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi pileg. MA juga meminta KPU menunda pelaksanaan keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009.

Sementara peneliti Cetro Fahmi Ismail menilai putusan MA itu mengherankan karena dibuat tanggal 18 Juni lalu dan baru diumumkan ke publik beberapa hari yang lalu. "Herannya kenapa baru sekarang diumumkan," tanya Fahmi.

Dia menambahkan, selain berakibat luar biasa secara politik putusan itu juga berimplikasi pada aspek teknis. Dengan model penghitungan kursi berdasar putusan MA, lanjutnya, maka penghitungan kursi di tahap ketiga menjadi tidak ada karena kursi pasti akan habis di bagi di tahap kedua.

Dia mencontohkan, salah satu partai yang diuntungkan dengan putusan tersebut adalah Partai Demokrat. Dengan penghitungan model MA, jumlah kursi PD akan melonjak tajam, sedangkan kursi partai-partai menengah akan berkurang drastis. "Logikanya, jika di tahap pertama yang menggunakan 100 persen BPP (Bilangan Pembagi Pemilihan) saja parpol-parpol besar itu memperoleh suara, apalagi di tahap kedua yang hanya memerlukan 50 persen BPP," ulas Fahmi.

JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, menegaskan Putusan Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News