Putusan MA Ganggu Proses Penetapan Caleg
Jumat, 24 Juli 2009 – 01:45 WIB
Dengan sistem ini, maka parpol besar yang memperoleh kursi di tahap satu secara otomatis akan dapat kursi di tahap kedua sepanjang masih ada sisa kursi. Dengan demikian parpol menengah semakin tersingkir oleh parpol besar di penghitungan tahap kedua karena suara mereka kalah jauh dari parpol besar. "Ini malah jadi nggak proporsional. Di mana-mana, suara yang sudah terkonversi menjadi kursi tidak bisa lagi diikutkan dalam penghitungan," tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, KPU belum bisa menentukan langkah lebih lanjut. "Sebab harus menunggu pleno lebih dulu disamping belum mengetahui dan membaca secara lengkap putusan MA tersebut," tandasnya. (Fas/JPNN)
JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, menegaskan Putusan Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret