Putusan MA Itu, Malah Bikin Cemas KPK
Senin, 11 Oktober 2010 – 09:25 WIB
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Chandra M Hamzah bersikukuh bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah. "Saya tidak bersalah," ucapnya.
Chandra juga mengaku memiliki alibi atas tuduhan menerima suap dari Anggodo Widjojo pada 27 Februari 2009 di parkiran Pasar Festival, Kuningan. "Banyak saksi melihat saya ada di Wisma Rajawali," ujarnya. Lantas, apa yang diharapkan Chandra dari Kejagung setelah MA tidak menerima permohonan PK tentang pembatalan SKPP? "Saya tidak akan meminta-minta," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Bibit Samad Rianto yang dihubungi secara terpisah juga menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. "Di persidangan MK (Mahkamah Konstitusi, Red), sudah jelas bahwa kasus ini hasil rekayasa," ucapnya.
Sementara itu di kesempatan lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, untuk segera menerbitkan SKPP baru. Namun dalam hal ini, ICW mengingatkan agar SKPP baru itu menggunakan alasan yang lebih bisa diterima.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terkesan mencemaskan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang permohonan peninjauan kembali (PK) Surat
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba