Putusan MA Itu, Malah Bikin Cemas KPK
Senin, 11 Oktober 2010 – 09:25 WIB
Ketua Dewan Etik ICW, Dadang Trisasongko menyatakan, SKPP yang baru itu harus memuat alasan-alasan yang tidak rawan dipersoalkan. "SKPP baru yang paling feasible, dan lebih menghargai bahwa mereka (Bibit-Chandra, Red) tidak salah," kata Dadang, dalam diskusi tentang putusan MA atas PK Bibit-Chandra, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/10).
Dadang menegaskan, dalam SKPP baru itu, Plt Jaksa Agung harus menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan ke Bibit-Chandra tidaklah cukup bukti. "Jauh lebih kuat dengan asumsi disebutkan tidak cukup bukti, tidak bersalah dengan berdasarkan kepada bukti mutakhir. Jangan mengambang seperti pada SKPP yang pertama," cetusnya. (*/jp/ito/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terkesan mencemaskan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang permohonan peninjauan kembali (PK) Surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024