Putusan MA Jadi Kado Istimewa Bagi AHY
jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko dinilai sebagai kado istimewa bagi Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang memasuki usia 45 tahun.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim.
"Tadi pagi sudah dapat kado istimewa keputusan MA tentang penolakan permohonan PK," ujar Taslim seusai peluncuran buku Tetralogi Transformasi AHY di Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis (10/8).
Taslim berharap partai berlambang mercy itu lebih fokus membangun koalisi yang kuat sebab salah satu beban psikologis yang ditanggung AHY telah selesai.
"Sekali lagi selamat dan salam hormat buat beliau," katanya.
Mahkamah Agung (MA) diketahui pada Kamis (10/8) resmi menolak PK yang diajukan Moeldoko terhadap SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang Kepengurusan Partai Demokrat.
"Amar putusan tolak. Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023," demikian bunyi amar putusan MA.
Dalam perkara ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.
Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh majelis hakim, yaitu Yosran selaku ketua dengan anggota: Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Panitera pengganti adalah Adi Irawan. Perkara ini diputus hari ini Kamis.
"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis keterangan dalam laman resmi MA.
Moeldoko sebelumnya mengajukan PK atas Putusan Nomor Perkara 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada 29 September 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan kongres luar biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY. (Antara/jpnn)
Putusan Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan Moeldoko dinilai sebagai kado istimewa bagi AHY.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK