Putusan MA Keluar, Keluarga Sun An dan Ang Ho Meratap
Minggu, 04 November 2012 – 22:57 WIB
JAKARTA-- Keluarga Sun An dan Ang Ho terpaksa harus menelan kekecewaan lagi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mereka. MA dianggap tidak adil karena tidak memeriksa dulu sejumlah keganjilan yang terjadi dalam kasus pembunuhan yang dituduhkan pada dua warga Medan keturunan Tionghoa itu, sebelum memutuskan menolak kasasi keduanya. Awalnya, paman dan keponakan itu dituduh membunuh suami istri Kwito dan Dora Halim pada 29 Maret 2011 lalu di Medan, Sumatera Utara. Dalam proses penegakan hukum keduanya banyak kejanggalan seperti pemaksaan dan kekerasan untuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai yang diperintahkan polisi, selain itu selama ditahan keduanya disiksa setiap dini hari sejak 3 April hingga 9 April 2011.
"Dua berkas perkara ini didistribusikan ke tiga Hakim Agung di MA pada 19 September 2012 dan dalam kurun waktu 1 bulan yaitu pada 18 Oktober 2012 telah diputuskan. Tanpa melihat keganjilan yang terjadi dalam kasus ini, padahal tiga hakim ini juga masih punya tunggakan 19 kasus yang belum diputus dua tahun terakhir ini, kenapa yang punya Sun An ini terkesan buru-buru tanpa melihat dan memeriksa keganjilan yang ada," ujar kuasa hukum Sun An dan Ang Ho, Edwin Partogi dalam jumpa pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Minggu (4/11).
Hakim yang dimaksud keluarga Sun An adalah Achmad Yamanie, Andi Abu Ayyub Saleh dan Zaharuddin Utama. Ketiganya mengabaikan sejumlah keganjilan yang saat ini sedang diupayakan keluarga untuk diungkap.
Baca Juga:
JAKARTA-- Keluarga Sun An dan Ang Ho terpaksa harus menelan kekecewaan lagi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mereka. MA dianggap
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad