Putusan MA Keluar, Keluarga Sun An dan Ang Ho Meratap
Minggu, 04 November 2012 – 22:57 WIB
Alih-alih suaminya diperlakukan dengan baik, Sun An dan Ang Ho tetap dijerat dan dituduh sebagai otak pembunuhan. Mereka juga tetap disiksa selama di penjara.
"Mereka tuduh suami saya membunuh tapi tidak pernah ada bukti-buktinya, hanya berdasarkan pada BAP yang mereka rekayasa, paksa suami saya itu. Pembunuh sebenarnya tidak pernah ditangkap. Tapi MA tidak melihat itu semua," lanjut Sie Kim Tui.
Keluarga Sun An bukan baru kali ini mengadu nasib hingga ke KontraS Jakarta, mereka sudah melaporkan sejumlah keganjilan itu pada Komnas HAM, Propam Polri, Wantimpres, UKP4 terkait mafia peradilan dan Ombudsman. Sayangnya, mekanisme koreksi ini tidak menjadi pertimbangan proses hukuum terutama di Mahkamah Agung.
"Seharusnya MA menunda dulu proses putusan mengingat banyak kejanggalan dan pelanggaran HAM dalam kasus ini," kata istri Sun An tersebut.
JAKARTA-- Keluarga Sun An dan Ang Ho terpaksa harus menelan kekecewaan lagi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mereka. MA dianggap
BERITA TERKAIT
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang