Putusan MA Kurangi Vonis Habib Rizieq Belum Penuhi Rasa Keadilan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai putusan Mahkamah Agung mengurangi vonis Habib Rizieq Shihab, cukup baik dari putusan sebelumnya.
Hanya saja, dia menilai keputusan itu belum memenuhi rasa keadilan.
Karena itu, HNW mendukung diajukannya peninjauan kembali (PK).
MA diketahui mengurangi masa tahanan Habib Rizieq dalam kasus RS UMMI menjadi dua tahun.
"Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tetapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (16/11).
HNW memprediksi majelis kasasi MA mungkin berusaha menciptakan putusan yang objektif terhadap kasus Habib Rizieq, dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pascapernyataan Habib Rizieq yang menyatakan merasa sehat.
“Karena faktanya, memang tidak ada keonaran pascapernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya,” katanya.
Di sisi lain, HNW mengkritik sikap MA yang menyebut adanya keonaran yang muncul di media massa.
HNW menilai putusan Mahkamah Agung mengurangi vonis Habib Rizieq belum memenuhi rasa keadilan.
- Lestari Moerdijat Tekankan Data Akurat dan Kolaborasi Antarlembaga Harus Dikedepankan
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Eddy Soeparno Sebut Perdagangan Karbon Internasional Pilar Ekonomi Baru Indonesia
- Lestari Moerdijat Berharap Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah Atasi Masalah PPDB
- Waka MPR: Presiden Prabowo Menjawab Keraguan dengan Pencapaian
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi