Putusan MA Kurangi Vonis Habib Rizieq Belum Penuhi Rasa Keadilan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai putusan Mahkamah Agung mengurangi vonis Habib Rizieq Shihab, cukup baik dari putusan sebelumnya.
Hanya saja, dia menilai keputusan itu belum memenuhi rasa keadilan.
Karena itu, HNW mendukung diajukannya peninjauan kembali (PK).
MA diketahui mengurangi masa tahanan Habib Rizieq dalam kasus RS UMMI menjadi dua tahun.
"Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tetapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (16/11).
HNW memprediksi majelis kasasi MA mungkin berusaha menciptakan putusan yang objektif terhadap kasus Habib Rizieq, dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pascapernyataan Habib Rizieq yang menyatakan merasa sehat.
“Karena faktanya, memang tidak ada keonaran pascapernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya,” katanya.
Di sisi lain, HNW mengkritik sikap MA yang menyebut adanya keonaran yang muncul di media massa.
HNW menilai putusan Mahkamah Agung mengurangi vonis Habib Rizieq belum memenuhi rasa keadilan.
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui