Putusan MA Kurangi Vonis Habib Rizieq Belum Penuhi Rasa Keadilan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai putusan Mahkamah Agung mengurangi vonis Habib Rizieq Shihab, cukup baik dari putusan sebelumnya.
Hanya saja, dia menilai keputusan itu belum memenuhi rasa keadilan.
Karena itu, HNW mendukung diajukannya peninjauan kembali (PK).
MA diketahui mengurangi masa tahanan Habib Rizieq dalam kasus RS UMMI menjadi dua tahun.
"Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tetapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (16/11).
HNW memprediksi majelis kasasi MA mungkin berusaha menciptakan putusan yang objektif terhadap kasus Habib Rizieq, dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pascapernyataan Habib Rizieq yang menyatakan merasa sehat.
“Karena faktanya, memang tidak ada keonaran pascapernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya,” katanya.
Di sisi lain, HNW mengkritik sikap MA yang menyebut adanya keonaran yang muncul di media massa.
HNW menilai putusan Mahkamah Agung mengurangi vonis Habib Rizieq belum memenuhi rasa keadilan.
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Wakil Ketua MPR: Kualitas Pendidikan Harus jadi Perhatian Semua Pihak
- Prabowo Selamatkan Sritex, Eddy Soerparno: Ini Bentuk Nyata Presiden
- Pejabat Komdigi Lindungi Judol, Eddy Soeparno: Merusak Generasi Muda