Putusan MA Menyunat Hukuman Edhy Prabowo Bisa Menjadi Preseden Buruk
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas perkara korupsi bisa menjadi preseden buruk.
"Ini menjadi preseden yang buruk apalagi ini di level MA yang produknya dianggap sebagai yurisprudensi," kata Pengeran saat dihubungi pada Kamis (10/3).
Legislator Fraksi PAN itu menyebut ada dua pendekatan sehingga putusan MA atas perkara yang menyeret Edhy bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
Misalnya, saat MA beralasan bahwa Edhy sudah berperan meningkatkan kesejahteraan nelayan sehingga hukuman politikus Gerindra bisa diringankan.
Alasan itu mengundang pertanyaan Pangeran lantaran putusan di level MA seharusnya tidak didasarkan kepada judex facti, tetapi mengacu judex juris.
"Artinya, menjadi aneh secara hukum hal ini menjadi pertimbangan padahal secara tugas dan fungsi, siapa pun jadi pejabat tentu amanah yang diemban harus menyejahterakan rakyat," tutur legislator Daerah Pemilihan I Kalimantan Selatan itu.
Pendekatan lain yang membuat putusan MA menjadi preseden buruk, yaitu tindak pidana dilakukan saat kondisi pandemi.
Seharusnya, MA bisa menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Edhy. Sebab, pidana rasuah dilakukan saat negara dalam kondisi darurat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh sebut putusan MA menyunat hukuman Edhy Prabowo bisa menjadi preseden buruk.
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong