Putusan MA Menyunat Hukuman Edhy Prabowo Bisa Menjadi Preseden Buruk
"Apabila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan darurat, tentu hukumannya makin berat. Apakah ini menjadi pertimbangan? Tentu, sekali lagi, ini tidak logis dengan hasil di MA," ucap Pangeran.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Edhy dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun karena menilai Edhy bekerja dengan baik saat menjadi menteri.
Saat menjabat, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.
Perbuatan tersebut dinilai hakim bertujuan untuk memanfaatkan benih lobster demi kesejahteraan masyarakat dengan memberdayakan nelayan.
Meski begitu, Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai USD 77 ribu dan Rp 24,6 miliar dari pengusaha untuk ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. (ast/fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh sebut putusan MA menyunat hukuman Edhy Prabowo bisa menjadi preseden buruk.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan