Putusan MA, 'Rapor Merah' Pemprov Sulut Sebelumnya

Putusan MA, 'Rapor Merah' Pemprov Sulut Sebelumnya
Putusan MA, 'Rapor Merah' Pemprov Sulut Sebelumnya
Selain itu dijelaskan pula, terhadap Ketua DPD I PDIP tersebut (Sualang, Red), juga diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 175 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan. Jika tidak, harta bendanya akan disita oleh JPU untuk dipergunakan bagi keperluan lain. Apabila tidak mencukupi, ia akan dikenakan pidana pengganti enam bulan. Sementara terhadap uang Rp 175 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah sebesar Rp 11,1 miliar itu, disebutkan harus dikembalikan ke negara dalam hal ini Pemprov Sulut.

Sedangkan terhadap Buchari, putusan kasasi MA No 2552K/PID.SUS/2009 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan. Selain itu, ia diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 75 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan. Jika tidak bisa mengembalikan, hartanya pun akan disita oleh jaksa untuk keperluan lain. Buchari juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 25 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah itu kepada Pemprov Sulut. (esy/jpnn)

JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Freddy H Sualang dan Wakil Walikota Manado Abdi Buchari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News