Putusan MA Soal Asian Agri Dianggap Salah Alamat
Jumat, 12 Juli 2013 – 02:43 WIB

Putusan MA Soal Asian Agri Dianggap Salah Alamat
“Kasus ini aneh karena PT Asian Agri Group tidak pernah didakwa sebelumnya. Yang didakwa Suwir Laut (mantan Manager Pajak Asian Agri yang kini divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun),” katanya.
Pada 18 Desember 2012 lalu, MA sudah memutus bersalah Asian Agri karena melanggar Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Tahun 1983. Asian Agri dinilai telah menggelapkan pajak sepanjang 2002-2005 total sebesar Rp1,25 triliun. MA pun menghukum Asian Agri membayar pajak sebesar Rp 2,5 triliun kepada kelompok perusahaan yang bernaung dalam bendera Asian Agri Group.
Atas putusan kasasi MA itu, mantan Dirjen Adiministrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM ini menilai error in persona atau suatu dakwaan/gugatan dialamatkan kepada orang yang salah. Oleh karena itu, menurut Romli, aset perusahaan tidak boleh disita karena tidak terkait. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pajak Asian Agri Group merupakan gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia