Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah untuk Siapa?
Jumat, 31 Mei 2024 – 10:38 WIB

Pengamat politik Ray Rangkuti. Foto: dok JPNN.com
Sebelumnya, MK membatalkan ketentuan soal batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden/wakil presiden yang sudah punya pengalaman di jabatan eksekutif.
Putusan itu kemudian meloloskan Putar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang kemudian terpilih pada Pilpres 2024 mendampingi Capres terpilih Prabowo Subianto.
“Di sinilah, putusan MA itu berbau putusan MK. Dibuat tidak berdasarkan pertimbangan objektif tetapi subjektif. Untuk siapa? Kita tunggu waktu menjawabnya,” tutur Ray. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pengamat politik Ray Rangkuti menyesalkan adanya putusan MA yang mengubah ketentuan batas usia calon kepala daerah. Mirip putusan MK nih.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Pengamat Politik Sebut Wajar Jokowi Diunggulkan Jadi Ketua Wantimpres RI
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Menilai Jokowi Layak Jadi Ketua Wantimpres RI