Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah untuk Siapa?

Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah untuk Siapa?
Pengamat politik Ray Rangkuti. Foto: dok JPNN.com

Sebelumnya, MK membatalkan ketentuan soal batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden/wakil presiden yang sudah punya pengalaman di jabatan eksekutif.

Putusan itu kemudian meloloskan Putar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang kemudian terpilih pada Pilpres 2024 mendampingi Capres terpilih Prabowo Subianto.

“Di sinilah, putusan MA itu berbau putusan MK. Dibuat tidak berdasarkan pertimbangan objektif tetapi subjektif. Untuk siapa? Kita tunggu waktu menjawabnya,” tutur Ray. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pengamat politik Ray Rangkuti menyesalkan adanya putusan MA yang mengubah ketentuan batas usia calon kepala daerah. Mirip putusan MK nih.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News