Putusan MA soal Caleg Mantan Koruptor Menyakiti Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, putusan Mahkamah Agung membatalkan Peraturan KPU yang membatasi mantan terpidana kasus narkotika maju sebagai calon anggota DPR dan DPRD, menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
"Putusan itu juga menimbulkan kekecewaan, ketidakpuasan. Keputusan ini seolah-olah payung hukum yang ada tidak berempati terhadap nasib Indonesia yang sudah menghadapi bencana korupsi," ujar Siti di Jakarta, Senin (17/9).
Menurut wanita yang karib disapa Mba Wiwiek ini, kekecewaan muncul karena bencana korupsi harus diputus dari mata rantainya. Yaitu, dimulai dari calon-calon yang akan mewakili masyarakat di parlemen, calon kepala daerah maupun calon presiden dan calon wakil presiden.
"Ingat, siapapun yang berkontestasi untuk jabatan-jabatan di negara ini harus menghadapi itu, yaitu tes integritas. Untuk memimpin itu kan tidak sekadar programnya, tapi sosoknya juga menjadi role model, menjadi panutan," ucapnya.
Mbak Wiwiek juga menilai, usulan surat suara caleg mantan koruptor ditandai, sebagai solusi atas putusan MA, kurang optimal. Dia menilai, pelarangan sebaiknya dimuat secara lugas dan tegas dalam undang-undang.
"Jadi, hanya terus ditandai, itu mutar-mutar. Hukum tidak ada istilah eufimisme. Hukum itu, ya sudah tidak dilarang atau sekarang dibolehkan. Mainnya harus seperti itu. Dalam berdemokrasi itu penting keadaban," pungkas Wiwiek.(gir/jpnn)
Putusan MA membatalkan Peraturan KPU yang membatasi mantan terpidana kasus narkotika maju sebagai calon anggota DPR dan DPRD, menimbulkan kontroversi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim