Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku

Putusan MK, Komposisi"Kursi Tahap II Tetap

Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
JAKARTA - Kisruh penghitungan kursi DPR dan DPRD di penghitungan tahap II akhirnya tuntas. Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal penghitungan tahap II di semua tingkat hanya mempertimbangkan sisa suara dan suara parpol yang belum terhitung di tahap I. Putusan itu sekaligus mementahkan putusan Mahkamah Agung terkait cara penghitungan kursi tahap II pada 18 Juni lalu.

"Mengabulkan sebagian gugatan pemohon, dengan menyatakan pasal 205 ayat 4 (penghitungan tahap II DPR RI) berkekuatan hukum tetap, sepanjang dilakukan berdasarkan putusan MK," kata Mahfud MD, ketua MK dalam pembacaan putusan perkara penghitungan kursi tahap II DPR dan DPRD di gedung MK, Jakarta, Jumat (7/8).

Perkara penghitungan tahap II itu diajukan oleh lima partai yakni PKS, Hanura, Gerindra, PPP, dan PAN. Dikabulkan sebagian, karena MK menolak mengabulkan gugatan agar pasal penghitungan tahap II dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusannya, pasal 205 ayat 4, pasal 211 dan 212 ayat 3 dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional). Ketentuannya, pasal 205 ayat 4 berlaku jika penghitungan tahap II dilakukan jika masih ada sisa kursi. Suara parpol yang berhak berpartisipasi di penghitungan tahap II adalah sisa suara parpol atau suara parpol yang mencapai sekurang-kurangnya 50 persen Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). "Bila sisa suara tidak mencapai 50 persen, dan masih ada kursi, maka suaranya diperhitungan di penghitungan tahap III," terang Mahfud.

JAKARTA - Kisruh penghitungan kursi DPR dan DPRD di penghitungan tahap II akhirnya tuntas. Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal penghitungan tahap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News