Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
Putusan MK, Komposisi"Kursi Tahap II Tetap
Sabtu, 08 Agustus 2009 – 07:34 WIB
JAKARTA - Kisruh penghitungan kursi DPR dan DPRD di penghitungan tahap II akhirnya tuntas. Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal penghitungan tahap II di semua tingkat hanya mempertimbangkan sisa suara dan suara parpol yang belum terhitung di tahap I. Putusan itu sekaligus mementahkan putusan Mahkamah Agung terkait cara penghitungan kursi tahap II pada 18 Juni lalu. Dalam amar putusannya, pasal 205 ayat 4, pasal 211 dan 212 ayat 3 dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional). Ketentuannya, pasal 205 ayat 4 berlaku jika penghitungan tahap II dilakukan jika masih ada sisa kursi. Suara parpol yang berhak berpartisipasi di penghitungan tahap II adalah sisa suara parpol atau suara parpol yang mencapai sekurang-kurangnya 50 persen Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). "Bila sisa suara tidak mencapai 50 persen, dan masih ada kursi, maka suaranya diperhitungan di penghitungan tahap III," terang Mahfud.
"Mengabulkan sebagian gugatan pemohon, dengan menyatakan pasal 205 ayat 4 (penghitungan tahap II DPR RI) berkekuatan hukum tetap, sepanjang dilakukan berdasarkan putusan MK," kata Mahfud MD, ketua MK dalam pembacaan putusan perkara penghitungan kursi tahap II DPR dan DPRD di gedung MK, Jakarta, Jumat (7/8).
Baca Juga:
Perkara penghitungan tahap II itu diajukan oleh lima partai yakni PKS, Hanura, Gerindra, PPP, dan PAN. Dikabulkan sebagian, karena MK menolak mengabulkan gugatan agar pasal penghitungan tahap II dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
JAKARTA - Kisruh penghitungan kursi DPR dan DPRD di penghitungan tahap II akhirnya tuntas. Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal penghitungan tahap
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret