Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku

Putusan MK, Komposisi"Kursi Tahap II Tetap

Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
Sementara, pasal 211 (3) dan 212 (3) digunakan masing-masing untuk penghitungan kursi di DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Cara penghitungannya, parpol yang meraih kursi tahap I adalah mereka yang suaranya sama atau melebihi 100 persen BPP. Jika masih ada sisa kursi, maka suaranya diberikan langsung kepada parpol di yang sisa suaranya tidak mencapai BPP. Berturut-turut dari yang sisa suaranya paling banyak diantara mereka sampai kursinya habis terbagi. "Parpol yang tidak meraih kursi melalui BPP, suaranya dianggap sisa suara," kata Mahfud.

Seluruh cara penghitungan itu sesuai dengan apa yang diatur KPU dalam peraturan nomor 15/2009. Meski begitu, MK memerintahkan KPU untuk tetap melaksanakan putusan MK tersebut. Dalam hal ini, putusan MK tersebut, termasuk putusan MK terkait penghitungan tahap III, harus menjadi pertimbangan dalam penetapan kursi DPR dan DPRD. "Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Mahfud.

Bagaimana dengan putusan MA" Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa segala keputusan yang bertentangan dengan putusan MK dinyatakan tidak berlaku. Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dalam pertimbangan MK menyatakan, pertimbangan MK terhadap ketiga pasal tersebut adalah sebuah tafsir. Karena bagi MK, pasal 205 (4), 211 (3), dan 212 (3) ditafsirkan konstitusional bersyarat. "Maka dengan sendirinya semua putusan isi peraturan, atau isi putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan putusan tersebut tidak berlaku. Karena kehilangan dasar pijakannya," terang Maruarar.

Sementara dalam hal penetapan kursi oleh KPU, putusan MK juga berlaku surut atau harus dilaksanakan. Maruarar menyatakan, pembagian kursinya dilakukan tanpa ada kompensasi atau ganti rugi atas akibat-akibat yang terlanjur ada dari putusan sebelumnya.

JAKARTA - Kisruh penghitungan kursi DPR dan DPRD di penghitungan tahap II akhirnya tuntas. Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal penghitungan tahap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News